"Ketika gebrakan pembangunan di mana-mana, di desa dekat gunung contohnya, ada proyek-proyek strategis nasional sehingga harga tanah bisa melejit. Ini adalah tugas dari negara untuk hadir menjamin tanah tersebut tetap milik masyarakat. BPN hadir bersama pemerintah daerah untuk menjamin hal tersebut," sambungnya.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan juga menegaskan bahwa program sertipikasi tanah ialah untuk kepentingan masyarakat, bukan institusi tertentu.
"Oleh karena itu, kalau tidak didukung oleh pemerintah daerah, ini tidak akan berhasil. Ini tidak ada kepentingan institusi tertentu, tetapi kepentingan rakyat," tegas Teuku Taufiqulhadi.
Menurutnya, sertipikat dapat mendorong ekonomi masyarakat. Kalau rakyat memiliki sertipikat tanah, masyarakat pun memiliki kesempatan untuk menjadikan tanahnya lebih bernilai karena memiliki akses atau hubungan ke perbankan.
"Namun, kalau tidak ada sertipikat maka tanah itu menjadi tanah yang tidak bermanfaat. Jadi, ini program pemerintah untuk mendorong ekonomi masyarakat," tutupnya. (RAMA)