“Kebutuhan di lapangan nanti ada kepolisian, tergantung kepolisian mulai dari contra flow satu arah atau oneway dan ganjil genap. Jadi yang kemarin nanya kapan ganjil genap diberlakukan sampaikan ini akan sangat mungkin dilakukan jika ada penilaian dari pihak kepolisian di lapangan,” ujarnya.
Budi Setiabudi mengatakan untuk pemerintah daerah yang memiliki tempat wisata bagi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan nya dapat melakukan kebijakan Menejemen dengan melakukan rekayasa lalulintas dan kebutuhan sesuai kondisi di daerah.
“Misal pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan atau pengaturan lalu lintas kendaraan perseorangan pada kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” tandasnya. (TIA)