sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik Sampai 15 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/11/2023 20:10 WIB
Ribuan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 seluruh Indonesia tidak naik hingga 15%.
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik Sampai 15 Persen. (Foto MNC Media)
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik Sampai 15 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ribuan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 seluruh Indonesia tidak naik hingga 15%. Hal ini juga berlaku untuk UMP di DKI Jakarta.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Said Iqbal menuturkan, setidaknya ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Dari unsur Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15% ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.

"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal. 

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para buruh. 

Aksi mogok nasional rencananya akan dilakukan di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023, selama dua hari. Tujuannya utamanya, sengaja untuk melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. 

"Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan mogok nasional," ungkap Said Iqbal. 

Perjuangan dalam melakukan mogok nasional, lanjut dia, adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan. 

"Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13% dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement