IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah segera mencabut peraturan pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, kebijakan ini dinilai menindas buruh.
"PP No. 21 tentang Tapera harus dicabut 1x7 hari. Alasan pertama, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk Buruh, PNS dan Polri untuk mendapatkan rumah," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut Said Iqbal juga mempertanyakan tujuan pengumpulan iuran Tapera dari pemerintah itu apakah mampu mewujudkan perumahan seperti yang dijanjikan. Sehingga, dia meminta pemerintah untuk menjelaskan secara detail perihal PP. No 21 tahun 2024 tentang Tapera tersebut kepada masyarakat.
"Bahkan sekadar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup jadi Tapera didesain untuk tidak punya uang, pertanyaannya uang iuran dikumpulkan untuk apa, hanya sekedar DP atau uang muka atau bunga saja tidak cukup, pemerintah harus menjelaskan apa tujuan pengumpulan dana iuran Tapera ini," jelasnya.
"Bukan dengan sombongnya tidak akan dibatalkan. Kalau memang tidak dibatalkan, uang ini untuk apa? Kalau untuk sekadar uang DP Rp12 juta cukup kok apalagi memiliki bunga," lanjut dia.
Said Iqbal juga menyayangkan sikap pemerintah malah memotong gaji buruh sebesar 3 persen. Tentunya akan membuat buruh menjadi kesulitan, karena sejauh ini buruh telah mendapat sejumlah potongan.
Oleh karena itu, kata dia, jika tuntutan itu tak segera dicabut pemerintah, maka buruh akan menggelar aksi unjuk rasa secara nasional.
"Oleh karena itu kami buruh terus melakukan aksi secara terus menerus di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(YNA)