sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cerita Wamenkumham, Dikasih CD Metallica Jokowi Malah Tebus Rp10 Juta ke KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
30/11/2021 16:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan figur yang bisa dicontoh sebagai pejabat negara yang anti gratifikasi.
Cerita Wamenkumham, Dikasih CD Metallica Jokowi Malah Tebus Rp10 Juta ke KPK (FOTO: MNC Media)
Cerita Wamenkumham, Dikasih CD Metallica Jokowi Malah Tebus Rp10 Juta ke KPK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan figur yang bisa dicontoh sebagai pejabat negara yang anti gratifikasi. Salah satunya ketika Jokowi diberi CD Metallica, Jokowi malah menebusnya Rp10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Prof Eddy mengatakan, bahwa penyelenggara negara dilarang menerima apapun dan dari siapapun. Prof Eddy meminta para penyelenggara negara untuk mencontoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya menjunjung tinggi antikorupsi.

Prof Eddy mencontohkan, Presiden Jokowi pernah menerima Card Disk (CD) dari band luar negeri Metallica beberapa tahun lalu. Kepala negara kemudian melaporkan pemberian CD Metallica tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lantas menginformasikan bahwa pemberian CD tersebut masuk ke dalam gratifikasi.

Alhasil, lembaga antirasuah memberikan pilihan kepada Presiden untuk menebus CD tersebut atau mengembalikan ke negara. Kata Prof Eddy, saat itu Presiden Jokowi memilih untuk menebus CD Metallica tersebut seharga Rp10 juta.

"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," beber Prof Eddy saat mengikuti Webinar bertema 'Pengendalian Gratifikasi : Mencabut Akar Korupsi' yang disiarkan secara langsung melalui YouTube resmi KPK RI, Selasa (30/11/2021).

"Jadi Presiden Joko Widodo itu pernah menebus CD Metallica itu ya, dari grup musik Denmark. Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD Metallica itu beliau lapor KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar Rp10 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Prof Eddy, mantan Kapolri Tito Karnavian juga pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat negara dalam segi pelaporan gratifikasi. Saat itu, sambungnya, Tito pernah melaporkan adanya pemberian pedang emas dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud ke KPK.

"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cinderamata yang diterima antara lain, yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito, kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," beber Eddy.

Oleh karenanya, Prof Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apapun dan dari siapapun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. "Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement