IDXChannel - China membalas kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Negeri Tirai Bambu menetapkan tarif 34 persen untuk semua produk yang diimpor dari AS.
Dilansir dari laman CNN, Jumat (4/4/2025), Komisi Tarif Dewan Negara China menyatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 10 April 2025.
"Praktik AS ini tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional, sangat merugikan hak dan kepentingan sah China, dan merupakan praktik intimidasi unilateral yang umum," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Sejak kembali berkuasa pada Januari 2025, Trump telah mengenakan dua tahap bea masuk tambahan sebesar 10 persen pada semua impor China, yang menurut Gedung Putih diperlukan untuk membendung aliran fentanil ilegal dari negara tersebut ke AS.