sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Kemendag Tersangka, Kejagung: Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong

Economics editor Erfan Ma'ruf
21/04/2022 13:23 WIB
Dirjen Indrasari diduga menerima uang gratifikasi dari perusahaan yang melakukan eksportir. Alhasil, penyebab langkanya minyak goreng sudah terjawab.
Dirjen Kemendag Tersangka, Kejagung: Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong. (Foto: MNC Media)
Dirjen Kemendag Tersangka, Kejagung: Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong. (Foto: MNC Media)

Hal itu dilakukan sebab perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. 

"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas dia.

Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement