IDXChannel - Akibat menunggak tagihan pajak, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak senilai lebih dari Rp8,75 miliar dari para penunggak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, mengatakan aset-aset yang disita itu terdiri dari bangunan rumah toko (ruko), truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda.
Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
"Dengan penyitaan ini, maka aset tersebut kini sudah dikuasai negara," kata Bismar, Selasa (23/11/2021).
Bismar memerinci kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut dilakukan di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di bawah Kanwil DJP Sumut I. Di antaranya di KPP Madya Medan yang menyita empat rekening penanggung pajak pada 15 November 2021 lalu.