Kemudian, KPP Pratama Medan Petisah bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita ruko penanggung pajak pada 17 November 2021. KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, berupa rekening di salah satu bank swasta pada 8 November 2021 lalu.
Lalu di KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box untuk pelunasan utang pajak pada 22 November 2021 kemarin.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," pungkasnya.
Dalam mengamankan penerimaan negara, kata Bismar, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," tandasnya. (TYO)