sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Janji Akan Evaluasi Penerapan PPN 11 Persen Secara Berkala

Economics editor Anggie Ariesta
06/04/2022 21:15 WIB
Direktur Jenderal Pajak menegaskan jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan maka penerapannya akan dievaluasi.
Ditjen Pajak Janji Akan Evaluasi Penerapan PPN 11 Persen Secara Berkala. (Foto: MNC Media)
Ditjen Pajak Janji Akan Evaluasi Penerapan PPN 11 Persen Secara Berkala. (Foto: MNC Media)

Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Untuk itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja.

Menurut Suryo, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Suryo. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement