sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
08/01/2026 18:40 WIB
Dari total 67.769 SPT yang telah diterima, mayoritas merupakan laporan nihil. Namun, terdapat kontribusi signifikan dari wajib pajak yang berstatus kurang bayar
DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar. (Foto Istimewa)
DJP Kumpulkan 67.769 SPT Tahunan per 8 Januari 2026, Kurang Bayar Rp57,8 Miliar. (Foto Istimewa)

Manajemen Risiko dengan mengimplementasikan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

"Tentu attach di dalam sistem, supaya sustain revenue-nya, kita attach di dalam sistem Coretax kami," ujar Bimo.

Selain penguatan sistem digital, DJP tetap mengedepankan aspek pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Strategi penegakan hukum kini diarahkan menggunakan pendekatan multi-door approach.

Langkah ini diambil untuk memberikan dampak jera (deterrent effect) sekaligus memastikan kepastian hukum di sektor perpajakan. Dengan integrasi data yang makin bagus di lingkungan Kementerian Keuangan, DJP optimistis mampu menjaga kesinambungan pendapatan negara sepanjang 2026.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement