sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Peningkatan Investasi, Dewan Nasional KEK Minta Badan Usaha Manfaatkan Fasilitas Fiskal 

Economics editor Heri Purnomo
27/08/2022 08:45 WIB
Dewan Nasional KEK meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan.
Kawasan Ekonomi Khusus (Ilustrasi)
Kawasan Ekonomi Khusus (Ilustrasi)

IDXChannel - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Untuk meningkatkan investasi, badan usaha dan pelaku usaha perlu  memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam uu KEK," kata Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi dalam diskusi Implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan tema 'Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan DI Kawasan Ekonomi Khusus' yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional KEK di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Elen menjelaskan, fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam UU KEK. Fasilitas fiskal antara lain, insentif pph berupa tax holiday , tax allowance, kepabean dan cukai, pajak barang mewah, penangguhan bea masuk, pajak daerah, lalu lintas barang, dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata.

Sementara fasilitas Non Fiskal berupa kemudahan perizinan, kepimilikan barang asing di KEK pariwisata, peraturan khusus ketenagakerjaan, keimihgrasian, pertahanan dan tata ruang, dukungan infrastruktu terpadu dari pemerintah dan kenyamanan fasilitas.

Elen menjelaskan bahwa berdasarkan data Dewan Nasional KEK, hingga 26 Agustus 2022, permintaan fasilitas tax holiday dan tax allowance telah dijaukan 23 permohonan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement