IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah jangan terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil pantauan Komisi VII DPR ke lapangan, sarana penunjang pembatasan BBM bersubsidi belum siap.
Ia pun meminta kebijakan pembatasan itu jangan dipaksakan berlaku pada 17 Agustus 2024 atau pun diundur 13 hari setelah itu menjadi 1 September 2024.
Menurut dia, pemerintah harus mempersiapkan lebih dulu hal tersebut dengan baik, jangan grasa-grusu.
"Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap," kata Mulyanto dalam keterangan resminya.
Mulyanto menjelaskan progres digitalisasi, sebagai instrumen pembatasan dan pengawasan untuk implementasi BBM tepat sasaran pada tahun anggaran 2025, masih mengalami banyak kendala.
Pengadaan perangkat pemantau masih harus disiapkan secara mandiri oleh SPBU, maintenance oleh Telkom belum diuji-coba, serta Infrastruktur jaringan internet di wilayah terpencil tidak stabil, apalagi pada daerah-derah remote seperti di NTT dan Madura.