"Belum lagi untuk pelaksanaan Subsidi Tepat BBM jenis Pertalite belum memiliki payung hukum yang jelas terkait kriteria kendaraan penggunanya. Itu yang tadi disampaikan pihak Pertamina saat pembahasan kondisi lapangan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus segera mensosialisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini dengan baik, menjelaskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi serta merevisi regulasi terkait, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan begitu, lanjutnya, publik menjadi tahu konkretnya program pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hasil rapat mengenai BBM Subsidi bersama rekan-rekan menteri kabinet. Pemerintah telah menyiapkan skenario baru dalam penyaluran BBM subsidi kepada konsumen.
Airlangga menyatakan pemerintah sedang disiapkan skenario dalam penyaluran BBM subsidi ke depan.
Meskipun demikian, Airlangga menegaskan skenario tersebut bukanlah bentuk pembatasan BBM Subsidi. Ia hanya menyebutkan bahwa skenario terkait adalah program BBM Subsidi, bukan pembatasan.
(FRI)