IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2020 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. DPR menilai, revisi aturan tersebut hanya akan membuat hidup petani tembakau tambah susah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Komisi IV DPR Daniel Johan merespon desakan LSM anti tembakau agar Pemerintah segera menyelesaikan proses revisi PP 109 dengan cepat.
“Bukannya mendatangkan manfaat tetapi justru menambah masalah dan jumlah pengangguran baru,” ujar Daniel Johan saat diwawancara oleh media di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Menurut Daniel, dampak dilaksanakannya revisi akan memberikan tekanan pada industri pertembakauan baikdari hulu ke hilir dalam hal ini petani hingga para buruh pabrik rokok. Pemerintah diminta berhati – hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi jika berkaitan dengan nasib petani, buruh dan pihak yang berhubungan dengan industri tembakau.
Daniel juga meminta agar pemerintah fokus pada masalah penanganan Covid – 19 dan bukan dengan membuat hal yang merugikan rakyat. “Belum lagi dampak Covid – 19 sudah menggerus tenaga kerja di bidang industri tembakau, jika ditambah lagi dengan revisi akan menambah pengangguran,” kata Johan.