sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Usut Sejumlah Perusahaan

Economics editor Dimas Choirul
17/03/2022 08:40 WIB
Kejati DKI Jakarta mengusut sejumlah perusahaan terkait kasus mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Usut Sejumlah Perusahaan (Dok.MNC)
Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Usut Sejumlah Perusahaan (Dok.MNC)

IDXChannel - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut sejumlah perusahaan terkait kasus mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama sejumlah perusahaan lain.

Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr.Reda Manthovani, SH.,LL. M.,NomorSprinlid:Print-848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," kata Ashari melalui keterangannya dikutip Kamis (17/3/2022).

Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022. Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.

Adapun kronologis singkatnya, Ashari menjelaskan, pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan  PT PDM melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejumlah 7.247 karton.

Jumlah 7.247 karton tersebut terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian pada 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement