sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

E-KTP Dijual di NFT, Kemendagri: Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar

Economics editor Dita Angga Rusiana
16/01/2022 21:28 WIB
Berikut penjelasan Kemendagri soal ada dokumen e-KTP yang dijual di NFT.
E-KTP Dijual di NFT, Kemendagri: Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar (Dok.MNC Media)
E-KTP Dijual di NFT, Kemendagri: Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar (Dok.MNC Media)

Zudan mengatakan terkait hal ini sanksinya tidak main-main. Menurutnya bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," jelasnya.  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement