sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonomi Lagi Sulit, Perlukah Gaji PNS Naik?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
22/05/2023 14:24 WIB
Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menyeruak ke permukaan.
Ekonomi Lagi Sulit, Perlukah Gaji PNS Naik? (Foto: MNC Media)
Ekonomi Lagi Sulit, Perlukah Gaji PNS Naik? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menyeruak ke permukaan.

Kabar ini kian terdengar setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas secara mengejutkan menyebut bahwa pihaknya tengah mendiskusikan perombakan tunjangan kinerja (tukin) dan kenaikan gaji ASN.

"Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons usulan Menteri Azwar Anas dengan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (19/5/2023).

Lalu, perlukah gaji PNS naik dan berapa anggaran belanja pegawai RI selama ini?

Berapa Anggaran Belanja PNS?

Jumlah PNS di Indonesia terbilang cukup besar. Selama ini, profesi PNS dianggap sebagai pekerjaan yang paling stabil secara pendapatan dan jenjang karir.

Tak hanya itu, PNS juga masih akan mendapatkan gaji bahkan hingga masa pension. Hal ini menjadikan profesi PNS menjadi idaman banyak orang.

Meskipun profesi idaman, ternyata negara menanggung beban yang cukup besar untuk menggaji PNS.

Gaji PNS yang termasuk dalam anggaran belanja pegawai selalu memiliki porsi lebih dari 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan gaji PNS di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti juga berpotensi membebani APBN di masa mendatang.

Bahkan, belanja pegawai pemerintah pusat diperkirakan meningkat pada 2023. Tren peningkatan ini terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. (Lihat grafik di bawah ini.)

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 yang dirilis Kementerian Keuangan pada Selasa (16/8/2022), outlook belanja pegawai pemerintah pusat 2022 diperkirakan mencapai sekitar Rp416,61 triliun. Pada 2023 nilainya ditambah menjadi Rp442,57 triliun.

Sepanjang 2022, Kemenkeu melaporkan pemerintah telah menyalurkan anggaran Rp 257,3 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran tersebut disalurkan melalui pos belanja pegawai Kementerian/Lembaga, dan mengalami peningkatan 3,5% jika dibandingkan dengan realisasi belanja di pos tersebut dibanding tahun sebelumnya.

Adapun per kuartal pertama tahun ini, capaian realisasi Belanja Pemerintah Pusat dilaporkan melampaui target. Untuk Belanja Pegawai, telah terealisasi 20,20% dari target sebesar 20%,.

Sementara Belanja Modal hanya tercapai 14,22% dari target 10%. Sedangkan untuk Belanja Barang, seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional kegiatan pemerintahan dan pembangunan, terealisasi sebesar 19,96% dari target 15% hingga berakhirnya kuartal pertama tahun ini.

Sebagai informasi Belanja Pemerintah Pusat selama ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal yang dialokasikan pada 103 satuan kerja instansi vertikal Kementerian/Lembaga yang tersebar di enam wilayah Kabupaten/Kota.

Adapun jumlah ASN RI juga cukup besar. Data ASN yang tercatat hingga akhir September 2022 sebanyak 4.315.181 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.956.018 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebanyak 359.163.

Mayoritas dari total PNS mengisi jabatan fungsional sebanyak 2.103.67 dan jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

Peran PNS sebagai penggerak ekonomi nasional juga masih cukup signifikan. Ini karena PNS dilabeli sebagai kelas pegawai yang kebal terhadap segala kondisi ekonomi dan menerima gaji bahkan hingga masa pensiun.

Sudah jadi rahasia umum, PNS bisa menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk mengajukan kredit di perbankan.

Tak hanya untuk kredit perumahan, bank-bank juga memberikan kredit berupa uang tunai kepada PNS yang membutuhkan. Ini hanya segelintir privilege yang dimiliki PNS terkait akses keuangan. (ADF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement