Penyidik kemudian berhasil menangkap DR yang merupakan debt collector. DR melakukan tugasnya dengan ancaman dan kalimat kotor kepada para peminjam. Setelah penangkapan DR, penyidik berhasil menangkap YR yang merupakan leader desk collector.
Selanjutnya di kota Tangerang, penyidik juga berhasil menangkap CT, pengawas dari DR dan YR. Penyelidikan kasus ini juga berhasil menangkap operator sim card yang berinisial E, B, A, S, dan R. Dari seluruh pasal yang dilanggarnya, pelaku-pelaku ini terancam penjara sekitar lima tahun.
3. Rappocini, Makassar
Dari laporan mengenai pengancaman dari peminjam pinjol illegal, personil subdit 5 tipidsiber berhasil mengamankan 30 orang pelaku aplikasi pinjol Dana Cerah PADA 26 Agustus 2021. Pinjol ini diketahui telah melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan manipulasi data. Saat penggerebekan, pelaku-pelaku ini sedang menggunakan handphone dan laptop mereka untuk melakukan pengancaman dengan manipulasi seolah-olah nasabah pinjol ini terjerat kasus hukum. Selain itu, pinjol ini juga menawarkan layanan sex komersil dan melakukan penyebaran data pribadi nasabah tanpa izin dengan tujuan penagihan hutang melalui sosial media.
4. DKI Jakarta
Jaringan pinjaman online di DKI Jakarta berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penggerebekan ini berlangsung selama dua hari sejak 14 Oktober 2021. Sebanyak tujuh kantor pinjaman online ilegal di Jakarta berhasil diungkap. Adapun lokasi penggerebekannya adalah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Penjaringan, Jakarta Utara; dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sindikat ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang yang berperan sebagai penagih utang dan operator SMS blasting. Beberapa barang bukti juga diamankan seperti CPU, layer monitor, laptop, modem, dan ratusan sim card.
5. Pluit, Jakarta Utara
Sebelum berhasil kabur ke Singapura melalui Batam, dua WNA yang merupakan direktur perusahaan pinjol ilegal di Pluit, Jakarta Utara berhasil ditangkap. Keberadaan tersangka diketahui oleh Mapolres Metro Jakarta Utara pada 24 Desember 2012 lalu. Setelah mengetahui keberadaannya, mapolres langsung menghubungi Polresta Belerang dan berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Hasim Barelang. Sebelumnya, polisi berhasil menggerebek kantornya di salah satu Kawasan mall di daerah Pluit. Perusahaan pinjol ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK dan menggunakan cara memfitnah hingga mengancam saat menagih hutang.
(SANDY)