IDXChannel - Berdasarkan data Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, produksi mobil sempat mengalami penurunan setelah pemberlakuan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen mulai Maret 2021.
Pada Februari 2021, produksi mobil tercatat sebesar 77,7 ribu unit, sebelum melonjak menjadi 102,9 ribu unit pada bulan berikutnya ketika diskon PPnBM mulai berlaku. Namun pada April dan Mei masing-masing turun lagi menjadi 94,2 ribu dan 64,1 ribu.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto tak menampik adanya penurunan produksi usai insentif tersebut diberlakukan. Terlebih, kebijakan tersebut mewajibkan pembelian komponen dalam negeri atau local purchase sebesar 60 persen.
Selain itu, kebijakan yang awalnya hanya berlaku selama tiga bulan ini dinilai menyulitkan pabrikan untuk melakukan perencanaan dan pemesanan komponen dalam jumlah besar ke industri di bawahnya.
"Kami bingung karena ini berlaku tiga bulan, setelah itu harga mobil naik, bagaimana nanti demandnya (kalau turun)," ujarnya dalam Diseminasi Analisis Dampak Insentif PPnBM DTP dan Sosialisasi PMK Nomor 120 Tahun 2021, Kamis (23/9/2021).