Merujuk hasil kajian lembaga survei Indodata yang menyebutkan pada tahun 2021 lalu, rokok ilegal telah mencapai 26,38%. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi cukai yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun.
"Dengan dinaikannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis, dan sumber nafkah pekerja akan hilang dalam ancaman masa resesi global," pungkas Henry.
(NDA)