sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GAPPRI: Data Prevalensi Perokok Tak Relevan Jadi Alasan Kenaikan Tarif CHT

Economics editor Michelle Natalia
08/11/2022 17:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.

Merujuk hasil kajian lembaga survei Indodata yang menyebutkan pada tahun 2021 lalu, rokok ilegal telah mencapai 26,38%. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi cukai yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun. 

"Dengan dinaikannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis, dan sumber nafkah pekerja akan hilang dalam ancaman masa resesi global," pungkas Henry.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement