sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GAPPRI: Data Prevalensi Perokok Tak Relevan Jadi Alasan Kenaikan Tarif CHT

Economics editor Michelle Natalia
08/11/2022 17:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.

"Seharusnya, dengan turunnya prevalensi merokok anak, tak membuat tarif cukai rokok terus dinaikkan apalagi dalam situasi seperti ini," ujar Henry Najoan. 

Henry juga meyakini, kenaikan tarif cukai hanya menguntungkan rokok ilegal. Pasalnya, gap harga rokok legal dengan ilegal semakin lebar. Jauhnya jarak harga rokok legal dengan ilegal, membuat rokok bodong pun makin marak. 

GAPPRI telah beberapa kali memohon audiensi dan menyampaikan masukan kepada Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun belum ada tanggapan. 

Henry berharap, melalui keterangan pers resmi ini, Bapak Presiden Jokowi dapat meluangkan waktu untuk beraudiensi (berdialog) agar mendengarkan langsung  kondisi dan fakta industri hasil tembakau (IHT) legal yang banyak mengalami tekanan berbagai kebijakan sebagai rokok heritage yang kontribusinya sangat strategis bagi negara.  

"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha IHT legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," imbuh Henry Najoan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement