IDXChannel - Pengamat pertahanan dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai pemerintah harus tegas terhadap Instagram, Facebook hingga Google.
Jika mereka tidak mendaftarkan diri sebagai perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sebelum Rabu, 20 Juli 2022, layanan sistem elektroniknya mesti diblokir atau diberikan denda.
"Pemerintah bisa tegas pada FB, Google dan Twitter, ini momentum bagus apalagi untuk menunjukkan pada raksasa teknologi bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional," katanya kepada MPI, Selasa (19/7/2022).
Nuning menjelaskan, bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya pengguna Twitter di Indonesia berkisar antara 10-15 juta. Kominfo pernah bersikap tegas terhadap Telegram yang hanya 10 juta pengguna.
"Untuk FB memang pemakai di tanah iar sangat banyak lebih dari 130 juta orang. Namun, kebutuhan FB tidak sekrusial Google, yang layanannya sudah banyak dipakai bahkan di kampus-kampus, perusahaan dan juga pemerintah daerah sampai pusat," terang dia.
Lebih lanjut, sikap tegas pemerintah akan menjadi patokan perusahaan raksasa teknologi ini untuk mematuhi segala aturan di Indonesia. Apalagi pengguna Google dan Facebook tidak sedikit.
"Jadi perlu syok terapi juga, karena selama ini mereka merasa lebih aman dan lebih besar karena pemakai di Indonesia sangat banyak," tambahnya.
Adapun pendaftaran PSE publik dan privat bertujuan untuk memetakan dan mengkoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia. Namun demikian, Indonesia memerlukan pendekatan yang berbeda dan tegas sebagaimana Uni Eropa melarang google memberikan aplikasinya secara default di ponsel android.
"Sebaiknya negara tidak kalah melawan Google cs, karena negara lain sudah tegas minimal dengan denda, dan bila tidak membayar denda maka Google cs akan diblokir layanannya.Sekali lagi pendekatan untuk Google ini memang agak berbeda," pungkas dia.
(DES)