sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Itong Protes Ditetapkan Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Barbuk Rp140 Juta

Economics editor Arie Dwi Satrio
24/01/2022 07:38 WIB
Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Itong Protes Ditetapkan Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Barbuk Rp140 Juta (Dok.MNC Media)
Hakim Itong Protes Ditetapkan Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Barbuk Rp140 Juta (Dok.MNC Media)

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya. 

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement