Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.
Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan. (TIA)