“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi," ungkapnya.
Menurut Tongam, literasi terus-menerus perlu dilakukan. Jangan sampai masyarakat meminjam diluar kemampuannya. “Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar. Dan apabila meminjam di pinjol illegal, mereka dapat melakukan terror/intimidasi terhadap kontak pribadi kita,” pungkasnya.
(SANDY)