"Lalu bagaimana dengan masyarakat non-MBR? Dengan adanya kebijakan publik untuk mewajibkan setiap pekerja menyisihkan 2,5 persen dari penghasilannya ke Tapera, maka masyarakat non-MBR dapat dikatakan sebagai "penabung tanpa tanda jasa." ujar Andhika.
"Mengapa demikian? Karena masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp8 juta tidak dapat mengikuti manfaat keringanan bunga KPR dan tidak dapat mencairkan dana simpanan sebelum masa pensiun ditambah 3 tahun (55+3= 58 tahun), serta tidak akan mendapatkan imbal hasil dana simpanan," jelasnya.
"Ditambah lagi imbal hasil yang didapatkan dari kepersetaan Tapera lebih rendah dari rata-rata obligasi negara yang saat ini sekira 6,5 persen, yakni sekira 3,5 persen setara dengan hasil deposito," Andhika menambahkan.
"Sebagai “penabung tanpa tanda jasa” masyarakat non-MBR harus rela penghasilannya dipotong 2,5 persen per bulan yang mengakibatkan tergerusnya daya beli masyarakat kelas pekerja tersebut," kata dia.
Hitung-hitungan Iuran Tapera dan Hasilnya
Andhika mengaku, Panin Sekuritas melakukan perhitungan sederhana menggunakan skema pemotongan iuran Tapera 2,5 persen untuk penghasilan sebesar Rp5,5 juta per bulan.