IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, hukum adat membuat minat investasi di daerah lebih rendah. Hal ini sebagaimana polemik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait beberapa klausula yang berdampak bagi dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani menyebut, salah satunya terkait Pasal Pemidanaan Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.
Adapun yang dimaksudkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah berkenaan dengan Hukum Adat yang diakomodasi dalam RKUHP ini.
"Pengakomodasian Hukum Adat dalam RKUHP ini berpotensi mengakibatkan over kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak diatur dan dilarang dalam perundang-undangan, sehingga justru bertentangan asas legalitas dan kepastian hukum, karena hukum adat itu sesungguhnya hanya perlu dihormati, diakui dan dijamin eksistensinya saja tanpa perlu dimasukkan dalam RKUHP," terang Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10/2022).