sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Adat Bikin Minat Investasi di Daerah Rendah? Simak Penjelasan APINDO

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
20/10/2022 15:38 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, hukum adat membuat minat investasi di daerah lebih rendah.
Hukum Adat Bikin Minat Investasi di Daerah Rendah? Simak Penjelasan APINDO (Foto: MNC Media)
Hukum Adat Bikin Minat Investasi di Daerah Rendah? Simak Penjelasan APINDO (Foto: MNC Media)

Ia pun memberi contoh, misalnya suatu perusahaan telah membeli tanah dari suatu adat, semua transaksi sudah disepakati, namun akan menjadi masalah jika ada anggota adat lain yang merasa bahwa tanah yang dibeli itu juga tanah ulayatnya. 

"Kalo seperti ini terus menerus dan apalagi di akomodir di RKUHP ini maka justru ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," cetus Hariyadi.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwasanya yang perlu dipahami oleh khalayak luas terkait pertanahan, setelah Indonesia merdeka sudah jelas bahwa tanah yang belum dimiliki oleh masyarakat secara umum, maka semuanya miliki negara. 

Maka, jika ada pihak yang merasa memiliki tanah ulayat yang mungkin sudah turun temurun maka wajib mengajukan kepada negara. Dengan kata lain mengajukan untuk itu menjadi hak miliknya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement