Bagi sektor usaha, lanjut dia, pengakomodasian hukum adat ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat menurunkan minat investasi di daerah tersebut, karena adanya keharusan memenuhi kewajiban adat setempat.
Selain itu, pengakomodasian hukum adat ini dalam RKUHP juga berpotensi disalahgunakan karena proses pemidanaan bisa tetap dilakukan selama dianggap melanggar adat-istiadat setempat meskipun tidak ada aturan tertulisnya sekalipun.
Hariyadi menjelaskan, terkait struktur hukum, harus jelas apalagi negara kita ini sudah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tentunya yang diutamakan adalah hukum yang berlaku secara umum.
"Kalau kita bicara hukum adat, pada dasarnya itu juga akan menjadi masalah karena setiap daerah itu bisa mempunyai persepsi yang berbeda-beda terhadap suatu masalah," ungkapnya.