“Kami ingin mendapatkan informas dari BPAD untuk beberapa hal terkait aset. Pertama sejauh mana registrasi aset yang saat ini berjalan, apakah masih manual atau sudah digital? Kedua, kendala yang dihadapi atas aset yang secara adiministrasi telah dikuasai Pemerintah Provinsi DKI, namun secara fisik atau de facto tidak dikuasi. Ketiga, asset yang telah dikuasai, tetapi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai,” ujar Sylvi di kesempatan sama.
Selain menggali informasi dari BPAD terkait aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sylvi juga menyampaikan perihal kondisi kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang saat ini masih “menumpang” di Gedung Nyi Ageng Serang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Provinsi lain sudah ada yang memiliki kantor DPD RI sendiri, tapi DKI Jakarta yang di ibu kota Negara malah belum memiliki gedung sendiri. Terkait hal ini, apakah ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan dan bisa dijadikan sebagai kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta?” tanya Mpok Sylvi.
Menjawab pertanyaan itu, Plt. Kepala BPAD DKI Reza Pahlevi menyampaikan bahwa terkait IKN memang sebaiknya Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus, sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset.
“Saat ini seluruh akses aset hanya dapat di akses melalui digitalisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Jakarta Asseet Management Center (JAMC). Aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah kurang lebih sebesar Rp470 triliun,” jawabnya.