sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ibu Kota Pindah, Jimly: Status Jakarta Harus Tetap Jadi Daerah Khusus

Economics editor Kiswondari Pawiro
27/12/2021 15:52 WIB
Proses perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai secara bertahap.
Ibu Kota Pindah, Jimly: Status Jakarta Harus Tetap Jadi Daerah Khusus. (Foto: MNC Media)
Ibu Kota Pindah, Jimly: Status Jakarta Harus Tetap Jadi Daerah Khusus. (Foto: MNC Media)

“Terkait kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, terdapat aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dimanfaatkan sebagai Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, namun harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari bapak Gubernur DKI Jakarta,” sambung Reza.

Berkenaan dengan penguasaan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Reza menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menguasai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana tidak memiliki kejelasan secara hukum maka BPAD akan menindak tegas pihak-pihak tersebut, bahkan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak secara hukum.

Jimly yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpesan, terkait pemindahan IKN, Pemprov DKI Jakarta hendaknya segera melakukan inventarisasi atau pendataan aset milik pemerintah pusat yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk pembahasan tentang aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kita akan melakukan pertemuan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali untuk mengatasi permasalahan atau kendala dalam pengelolaan aset tersebut secara bersama-sama Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Jimly menutup rapat. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement