Dimana ketentuan-ketentuan uji coba pembukaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
(IND)