sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak Nol Persen, Yuk Dicek!

Economics editor Shifa Nurhaliza
01/03/2021 19:02 WIB
Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak Nol Persen, Yuk Dicek!  (FOTO:MNC Media)
Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak Nol Persen, Yuk Dicek! (FOTO:MNC Media)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, SUV kembar tersebut berkode RA untuk Raize dan RS untuk Rokcy. 

Mobil baru Toyota dan Daihatsu masing-masing mendapatkan pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Kedua mesin tersebut menggunakan kode A250 untuk konfigurasi 1.000 cc dan A251 di mesin 1.200 cc. 

Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat enam pilihan tipe dari Toyota Raize yakni 1.0 T S CVT, 1.0 X CVTTSS, 1.0T G CVT, 1.0T G M/T, 1.2 G CVT, dan 1.2 G M/T dengan nilai NJKB mulai dari Rp146 juta, hingga Rp198 juta. 

Begitu juga dengan saudara kembarnya, Daihatsu Rocy yang mendapatkan enam varian yang ditawarkan seperti 1.0 R A/T, 1.0 R M/T, 1.2 M A/T, 1.2 X A/T, 1.2 M M/T, dan 1.2 X M/T dengan nilai NJKB-nya, mulai Rp130 juta hingga Rp168 juta. 

Terkait dengan insentif PPn BM, kendaraan yang mendapatkan relaksasi harus memenuhi berbagai syarat seperti kandungan komponennya harus 70 persen buatan lokal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement