IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Tak lama berselang, pemerintah juga akan mengonversi kompor gas ke kompor listrik induksi untuk rumah tangga. Konversi ini disebut menjadi upaya mengurangi subsidi elpiji 3 kilogram.
Sementara untuk kompor induksi, pemerintah bakal memberikan paket kompor listrik gratis kepada 300.000 rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun ini. Masing-masing rumah tangga itu akan mendapatkan paket kompor listrik senilai Rp2 juta.
Pemerintah terkesan ‘tancap gas’ soal mengganti transportasi hingga kompor menggunakan listrik. Kebijakan ini hampir serentak dikeluarkan dalam periode yang berdekatan. Namun, pemerintah berdalih ini dilakukan untuk mendukung agenda pengurangan emisi karbon serta sebagai solusi oversupply pasokan listrik di pulau Jawa.