sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut Mensos, Begini Respon Presiden ACT

Economics editor Ari Sandita
06/07/2022 19:15 WIB
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. 
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

IDXChannel - ACT menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. 

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos, pihaknya juga telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) ini.

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Namun, hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," jelasnya.

Andri menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," katanya.

(NDA) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement