sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Ramadan, DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Perlu Dikaji Ulang

Economics editor Kiswondari Pawiro
28/03/2022 09:45 WIB
Berdasarkan UU HPP mengamanatkan bahwa mulai 1 April 2022, tarif PPN akan meningkat menjadi 11%.
Jelang Ramadan, DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Perlu Dikaji Ulang
Jelang Ramadan, DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Perlu Dikaji Ulang

IDXChannel - Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan bahwa mulai 1 April 2022, tarif PPN akan meningkat menjadi 11%. Kenaikan tersebut  merupakan  bagian program pemerintah untuk menaikan penerimaan perpajakan, dan yang lebih khusus adalah persiapan pemerintah dalam melakukan konsoliidasi fiskal tahun 2023.

Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan melihat bahwa momentum kenaikan PPN di masa sekarang ini dirasa belum tepat, karena PPN ini merupakan pajak yang dibebankan kepada para konsumen.

"Mencermati bahwa PPN merupakan pajak yang akan dibebankan kepada konsumen akhir sebagai pengguna barang maupun jasa. Sehingga perlu dipertimbangkan momentum yang tepat untuk pelaksanaan  kenaikan tarifnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini kepada wartawan, Senin (27/3/2022).

Untuk itu, menurut Marwan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN mulai 1 April mendatang perlu membertimbangkan beberapa kondisi yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat ini. Di antaranya, sejak awal tahun 2022 Indonesia tengah dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pangan, mulai dari minyak goreng, kedelai, daging, gas LPG dan kemungkinan barang  pokok pangan lainnya  juga akan ikut naik karena tekanan psikologis pasar.

"Dengan menaikan tarif PPN disaat harga sebagaian kebutuhan pokok meningkat akan memberikan efek ganda kenaikan harga bagi masyarakat," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement