IDXChannel - Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan bahwa mulai 1 April 2022, tarif PPN akan meningkat menjadi 11%. Kenaikan tersebut merupakan bagian program pemerintah untuk menaikan penerimaan perpajakan, dan yang lebih khusus adalah persiapan pemerintah dalam melakukan konsoliidasi fiskal tahun 2023.
Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan melihat bahwa momentum kenaikan PPN di masa sekarang ini dirasa belum tepat, karena PPN ini merupakan pajak yang dibebankan kepada para konsumen.
"Mencermati bahwa PPN merupakan pajak yang akan dibebankan kepada konsumen akhir sebagai pengguna barang maupun jasa. Sehingga perlu dipertimbangkan momentum yang tepat untuk pelaksanaan kenaikan tarifnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini kepada wartawan, Senin (27/3/2022).
Untuk itu, menurut Marwan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN mulai 1 April mendatang perlu membertimbangkan beberapa kondisi yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat ini. Di antaranya, sejak awal tahun 2022 Indonesia tengah dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pangan, mulai dari minyak goreng, kedelai, daging, gas LPG dan kemungkinan barang pokok pangan lainnya juga akan ikut naik karena tekanan psikologis pasar.
"Dengan menaikan tarif PPN disaat harga sebagaian kebutuhan pokok meningkat akan memberikan efek ganda kenaikan harga bagi masyarakat," ujarnya.