Apalagi, kata Marwan, penetapan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 akan bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan yang dilanjutkan dengan perayaan Idul Fitri. Dan pada momen tersebut, kenaikan harga barang pokok akan menjadi keniscayaan.
"Pengalaman empiris menunjukan bahwa setiap memasuki bulan Ramandan akan terjadi lonjakan harga dihampir semua kebutuhan masyarakat, dengan penambahan tarif PPN maka harga barang akan meningkat lebih tinggi lagi," terangnya.
Menurut dia, kenaikkan PPN di tengah pemulihan ekonomi juga kurang tepat, apalagi saat ini inflasi dalam trend meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Padahal kita mengetahui bersama bahwa sekitar 75% pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat. Dengan menaikan PPN akan kontra produktif dengan usaha pemerintah dalam pencapaian pertumbuhan 2022 sebesar 5,2%," bebernya.
Dengan pertimbangan tersebut, politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapakan waktu berlakunya kenaikan tarif PPN. Pemerintah tidak harus memaksakan pemberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dengan alasan melihat gejolak harga pangan yang terus meningkat dan bertepatan dengan bulan Ramadhan, serta proses pemilihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dan hal itu dimungkinkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.
"Pemerintah dapat menggunakan dasar hukum UU HPP pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi," ungkap Marwan.
Marwan mengakui bahwa penundaan tersebut memang akan memberikan konsekuensi berkurangnya potensi penerimaan pemerintah, yang diproyeksikan dengan kenaikan tarif PPN akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 41 triliun. Penundaan penetapan PPN juga akan memberikan konsekuensi melebarnya defiisit APBN.
"Namun pemerintah dapat mengefektifkan penerimaan pajak dari hasil pelaksanaan program pengampunan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," sarannya.
Karena keputusan penetapan waktu pelaksanaan kenaikan PPN sepenuhnya ada ditangan pemerintah, Marwan mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mencermati realitas kehidupan masyarakat dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini.