Luhut menegaskan bahwa semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 selama satu bulan.
“Satgas hari ini mengimbau dengan tegas, pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus 2023, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel," kata Luhut. "Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan pada tanggal 3 Juli - 3 Agustus 2023. Rencana menu Offline di Riau, Kalimantan tengah dan Jakarta secara virtual,” tutur dia.
(SAN)