Itu karena perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat aktif, seperti gaji dan sejenisnya.
Penghasilan dari aset investasi yang umumnya dimiliki oleh orang kaya dikenakan pajak dengan skema final, sehingga tidak tercakup dalam perhitungan PPh aktif.
"Kita tahu bahwa orang-orang sebagai besar orang kaya itu juga tidak punya penghasilan sifatnya teratur seperti tadi. Kan ada penghasilan dari deposito, ada penghasilan dari aset tanah dan bangunan, ada penghasilan dari kripto, ada penghasilan dari dividen. Nah ada yang semuanya itu sebagai besar dikenakan pajak yang sifatnya final," jelas Yon.
"Nah yang ditanya tadi itu pasal tarif 35 persen itu kan penghasilan yang sifatnya aktif itu gaji dan sejenisnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, UU HPP membagi tarif PPh menjadi lima lapisan: 5 persen (Rp 0-60 juta), 15 persen (Rp 60 juta-Rp 250 juta), 25 persen (Rp 250 juta-Rp 500 juta), 30 persen (Rp 500 juta-Rp 5 miliar), dan 35 persen (di atas Rp 5 miliar). Sebelum UU HPP, lapisan tarif PPh tertinggi hanya mentok pada 30 persen.
(Febrina Ratna Iskana)