sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gratifikasi Ekspor CPO, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung

Economics editor Erfan Erlin
21/04/2022 10:23 WIB
Terkait kasus gratifikasi pemberian izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung berpotensi memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Kasus Gratifikasi Ekspor CPO, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung. (Foto: MNC Media)
Kasus Gratifikasi Ekspor CPO, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung. (Foto: MNC Media)

"Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengungkap akan menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. Bahkan Burhanuddin mengatakan tak akan ragu menetapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika ada bukti yang kuat.

"Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement