sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gratifikasi Ekspor CPO, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung

Economics editor Erfan Erlin
21/04/2022 10:23 WIB
Terkait kasus gratifikasi pemberian izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung berpotensi memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Kasus Gratifikasi Ekspor CPO, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung. (Foto: MNC Media)
Kasus Gratifikasi Ekspor CPO, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung. (Foto: MNC Media)

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement