sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Kembangkan Pengelolan BLUD

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
20/05/2024 12:24 WIB
Langkah yang dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi BLUD.
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Kembangkan Pengelolan BLUD (FOTO:Dok Ist)
Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Kembangkan Pengelolan BLUD (FOTO:Dok Ist)

Lebih lanjut Maurits menekankan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memiliki tanggungjawab dari sisi pembinaan dan pengawasan terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD.

Karenanya, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas (keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD), yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tegas Maurits. 

Maurits menyampaikan penerapan BLUD sampai dengan saat ini terus menunjukan progres yang signifikan terutama di Bidang Kesehatan. Berdasarkan data pada Subdirektorat BLUD Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD, dan Barang Milik Daerah (BMD) implementasi BLUD menunjukan angka total mencapai kurang lebih 6.343 BLUD dan terus bertambah. Rinciannya yaitu yang terdiri atas kurang lebih 610 dari total  920 rumah sakit daerah, 5.259 dari total 10.292 puskesmas , 382 dari total 3.625 SMKN dan 92 BLUD bidang lainnya di seluruh Indonesia dimana persentase terbanyak terimplementasi pada sektor kesehatan.

“Berdasarkan data tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BLUD penting untuk dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, yang dapat dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi serta evaluasi ataupun penilaian terhadap hasil pengelolaan BLUD yang meliputi aspek kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan,” ujar Maurits.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement