“Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD. Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” ujar Maurits.
Maurits menjelaskan terjadi penurunan yang cukup signifikan realisasi PKB dan BBNKB yang seharusnya diterima.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain, kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak kendaraan bermotor masih kurang dan belum tegasnya penerapan sanksi.
Hal ini terbukti bahwa pada Tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 Triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun. Kemudian, pada Tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp190,79 triliun.
"Sementara itu, di 2023 realisasi Rp87,45 Triliun atau 42,93 persen. Dari total PAD sebesar Rp203,69 trilliun,” tutur Maurits.