Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022. (RRD)
Advertisement
Kemenhub Minta Operator Bandara Segera Sosialisasikan Kenaikan Airport Tax
Kemenhub meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif airport tax kepada masyarakat luas di 19 bandara.

Kemenhub Minta Operator Bandara Segera Sosialisasikan Kenaikan Airport Tax (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement