IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas di 19 bandara.
Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif."ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terjadi saat harga tiket pesawat sedang alami kenaikan.