Ia melanjutkan, tim petugas rampcheck telah memeriksa sebanyak 70 unit armada bus yang terdiri dari 65 bus pariwisata, tiga bus AKAP, dan dua bus AKDP.
"Dari 23 kendaraan yang ditindak terdapat 34 jenis pelanggaran yang tidak memenuhi aspek teknis laik jalan dengan rincian 6 unit kendaraan KIR nya tidak aktif, 4 kendaraan tidak memiliki data KIR dan ditemukan pemalsuan bukti lulus uji elektronik pada 1 kendaraan," katanya.
Sementara, terdapat kendaraan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan di antaranya sebanyak 12 unit kendaraan dan sebanyak 2 unit kendaraan memiliki Kartu Pengawasan palsu.
Adapun, untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya.
Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang akan menggunakan bus untuk terlebih dulu turut serta mengecek kelaikan jalan kendaraannya melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Playstore.
(kunthi fahmar sandy)