Saat ini kata Baddrut, keberlangsungan kehidupan rakyat harus didahulukan pada masa pandemi ini. Revisi peraturan perlu dikaji ulang dengan memikirkan kemaslahatan masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan IHT itu sendiri karena berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Jelas akan saya perjuangkan, dalam hal ini kaji ulang terhadap Revisi PP 109. Bagaimana pun petani tembakau kita berkontribusi cukup besar terhadap APBD kita, termasuk IHT nya. Petani tembakau kita berkontribusi besar secara tidak langsung terhadap perputaran ekonomi di Pamekasan dan terhadap APBD yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau,” tegas Baddrut.
Sebelumnya, Bupati Temanggung juga menyampaikan hal serupa. Pemkab Temanggung minta Pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan saja. Semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun. “Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh Pemerintah Pusat,” jelas Bupati Temanggung M Al Khadziq.
Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyatakan bahwa jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu. “Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 di kaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah. (RAMA)