Untuk itu, Gapero telah mengirim surat resmi Gapero ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT. Dalam surat resmi GAPERO Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut. Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang. Kedua, Gapero mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya.
"Kedua hal tersebut dinilai memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT," jelasnya.
Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya sendiri merupakan asosiasi pabrik rokok, yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. (TIA)