sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Klaim PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Tembus Angka Rp512,38 Miliar

Economics editor Azfar Muhammad
26/05/2022 13:35 WIB
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap terus berkembang dan mengalami kenaikan yang signifikan.
KKP Klaim PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Tembus Angka Rp512,38 Miliar (foto: MNC Media)
KKP Klaim PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Tembus Angka Rp512,38 Miliar (foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap terus berkembang dan mengalami kenaikan yang signifikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda mencatat nilai PNBP yang diterima hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp512,38 miliar dan diyakininya bakal terus bertambah.

“Tahun 2021 total PNBP yang diterima Rp700 miliar. Kami optimis capaian PNBP perikanan tangkap tahun ini dapat terus bertambah untuk mendukung program peningkatan PNBP guna kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan,” urai Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda, dalam keterangan resminya, Kamis (26/5/2022). 

Menurut Trian, peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Layanan online ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan di mana pun dan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.

“Menurut data perizinan per tanggal 25 Mei 2022, jumlah dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan sebanyak 4.550,” ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement